Pada pertemuan 12 kita telah menyinggung perihal hukum batu permata ditinjau dari harga pasaran yang berbunyi: "Apabila penambangan batu permata terhenti oleh satu atau beberapa sebab maka otomatis harga jual dari batu permata tersebut menjadi naik meskipun sepi pengunjung". Adapun kali ini kita akan mencoba untuk menguraikan: "Hukum permintaan lebih besar dari kemampuan".
Sebenarnya rezeki yang Allah Ta'ala turunkan itu sangat berlimpah, hanya saja kita sebagai manusia punya keterbatasan untuk mengambil lebih. Ini seperti halnya kita menampung air hujan yang turun, jika kita menyiapkan wadah sebesar gayung maka kita bakal dapat segayung, jika kita menyiapkan wadah sebesar ember maka kita bakal dapat seember, dengan demikian semakin besar wadah yang kita siapkan maka semakin banyak pula air hujan yang bisa kita tampung, asal saja hujannya tidak segera berhenti tentunya.
Peristiwa permintaan lebih besar dari kemampuan mendorong kita untuk meningkatkan kecepatan, maka bermula dari sinilah pabrik-pabrik pun didirikan. Lantas bagaimana kalau kita tidak memiliki pabrik yang memadai? Apabila memang begitu kondisinya maka mau tidak mau kita harus mengatur orderan-orderan yang masuk, sembari mengefisienkan waktu-waktu yang kita miliki. Sepertinya kita dituntut untuk bekerja lebih keras lagi ya, dan semoga hal itu tidak bermasalah, karena bagaimana pun kesehatan merupakan sesuatu yang lebih utama untuk diperhatikan.
Disadari atau tidak, bahwasanya kehidupan ini memang tidak bisa dilepaskan dari percepatan, meskipun kecepatan dipenuhi dengan resiko namun kelambanan pun juga mengandung resiko. Kecepatan beresiko pada kecelakaan dan kelambanan beresiko untuk ditinggalkan. Tinggal pilih yang mana, semua terpulang kepada kita.
Dapat kita simpulkan: "Apabila permintaan lebih besar dari kemampuan maka kita dituntut untuk menambah kecepatan". Itu sudah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar