Senin, 09 Januari 2017

Hukum Tasyabbuh (Pertemuan 68)

Tasyabbuh (تشبه) diambil dari kata syibh (شبه) yang berarti serupa, mirip, sama, maka tasyabbuh berarti menyerupai, menjadikan mirip, membuat sama. Kalau orang makan pakai tangan kiri maka dia tasyabbuh dengan syaithan karena syaithan makan dengan tangan kiri.

Kita dilarang untuk tasyabbuh kepada hewan, dalam hal ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalau hendak sujud jangan seperti onta dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalau sedang bersujud jangan seperti anjing.

Kita dilarang untuk tasyabbuh dengan ahli kitab seperti melingkarkan sabuk pada jubah, karena perbedaan jubah kita dengan jubah ahli kitab adalah pada sabuknya, di mana jubah kita tidak bersabuk.

Kita juga dilarang untuk botak kecuali yang memang rambutnya sudah pada gugur, karena jin itu botak, kalau botak berarti tasyabbuh dengan jin.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ummatnya untuk meratapi mayyit dengan cara menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian sebagaimana kelakuan kaum jahiliyyah, adapun syi'ah rafidhah memukul-mukul tubuh mereka bahkan menggunakan rantai atau senjata tajam dalam meratapi wafatnya Husain di hari asyura memperingati karbala berdarah.

(من تشبه بقوم فهو منهم )

[Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum]

"Barangsiapa yang bertasyabbuh dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka" (Al-Ayat)

Hukum tasyabbuh ada tiga yaitu kufur, haram, boleh. Tasyabbuh yang kufur (bersifat kekafiran) seperti meniru-niru ibadahnya agama lain, tasyabbuh yang haram (bersifat maksiat) seperti meniru-niru kaum jahiliyyah yang membunuh anak-anak mereka karena malu dan takut, malu lantaran punya anak perempuan atau hasil zina, takut lantaran tidak mampu memberikan nafkah. Allah Ta'ala memperingatkan agar para perempuan untuk tidak meniru-niru kaum jahiliyyah terdahulu dalam berhias. Adapun tasyabbuh yang boleh (bersifat mashlahat) seperti meniru kecanggihan teknologi orang-orang barat, baik itu kendaraan, persenjataan dan alat komunikasi. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyewa peralatan perang dari seorang yahudi untuk dipakai dalam jihad fi sabilillah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar